Archive for December, 2007
PWK-14: Pemanfaatan Ruang & Mystery of Capital
Mas BSP dalam postingnya juga menyebut Mystery of Capital, buku yang ditulis de Soto, terkait dengan modal atau aset tersembunyi yang dimiliki masyarakat (daerah). Aset atau modal itu dimiliki oleh masyarakat lokal, namun karena tidak bersertifikat, tidak ada bukti pengakuan formal, maka tidak dapat didaya-gunakan oleh pemiliknya dengan ‘nilai’ yang wajar. Sering “investor” yang diharap-harap [...]
Read Full Post | Make a Comment ( None so far )PWK-13: Manfaat Penataan Ruang bagi Masyarakat
Pada diskusi sebelumnya disinggung mengenai perlunya menggeser wacana dari sisi ‘perencanaan’ ke sisi ‘pemanfaatan dan pengendalian’. Lalu tentang empat jurus pelaksanaan (intervensi) penataan ruang. Hingga Mas BSP melontarkan kalimat, “how should I care for X, if X don’t care for me“. Alias apa manfaat penataan ruang bagiku? (AMBAK). Sentilan dari profesional tata ruang yang pernah [...]
Read Full Post | Make a Comment ( None so far )PWK-12: Empat Jurus Pelaksanaan Penataan Ruang (4)
Jurus keempat: Advokasi
Perangkat keempat, ialah advokasi, menyangkut ‘pengawalan’, ‘pembelaan’ dan ’keber-pihakan’ dalam menjaga konsistensi kebijakan, ataupun penerapan dan penegakan RTRW. Ini bisa dilaksanakan oleh instansi pemerintah, juga oleh anggota masyarakat dan LSM yang punya perhatian dalam penataan ruang.
Perangkat ini jarang disebut dalam diskusi dengan pemerintah, karena mungkin dianggap di luar kewenangannya. Namun sebagai instrumen pelaksanaan [...]
PWK-11: Empat Jurus Pelaksanaan Penataan Ruang (3)
Ketiga: Mekanisme insentif dan disinsentif
Sebagai perangkat ketiga ialah mekanisme insentif/ disinsentif (UUPR pasal 38), berkaitan dengan pemberian insentif fiskal atau bentuk lainnya bagi mereka yang mengikuti RTRW, dan disinsentif bagi yang mendorong trend sebaliknya.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 UUPR, dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan RTRW wilayah dapat diberikan insentif atau disinsentif oleh Pemerintah [...]
PWK-10: Empat Jurus Pelaksanaan Penataan Ruang (2)
Jurus Kedua: Eminent Domain
Perangkat eminent domain, atau pemanfaatan ruang (UUPR pasal 32-34), menyangkut investasi dan intervensi langsung pemerintah (daerah) dalam penerapan RTRW, antara lain dengan membangun jaringan prasarana jalan, air bersih, listrik; menguasai lahan dan membangun perumahan, membangun sarana fasilitas umum pada pusat-pusat kawasan untuk mengundang pertumbuhan kota ke suatu kawasan.
Dengan menggunakan istilah pemanfaatan ruang, [...]
PWK-9: Empat Jurus Pelaksanaan Penataan Ruang (1)
Jurus Kesatu: Police Power
Umumnya diskusi mengenai penataan ruang masih lebih pada aspek “perencanaan” nya, jarang bicara mengenai aspek pelaksanaan (pemanfaatan, menurut UUPR26/2007) dan aspek pengendaliannya. Untuk menyeimbangkan wacana ada baik dibahas mengenai aspek pelaksanaan juga. Tujuannya adalah untuk mencari, setidaknya memahami alat-alat yang ada untuk dapat digunakan secara berhasil guna.
Mengenai alat atau instrumen atau [...]


