PWK-13: Manfaat Penataan Ruang bagi Masyarakat

Posted on December 9, 2007. Filed under: Uncategorized |

Pada diskusi sebelumnya disinggung mengenai perlunya menggeser wacana dari sisi ‘perencanaan’ ke sisi ‘pemanfaatan dan pengendalian’. Lalu tentang empat jurus pelaksanaan (intervensi) penataan ruang. Hingga Mas BSP melontarkan kalimat, “how should I care for X, if X don’t care for me“. Alias apa manfaat penataan ruang bagiku? (AMBAK). Sentilan dari profesional tata ruang yang pernah jadi pejabat di pusat dan daerah ini layak dipertimbangkan. Karena planner masa kini hidup di era demokrasi dan desentralisasi. Dimana main ‘instruksi’ dan ‘investasi pemerintah’ (prasarana) skala besar sudah sulit diharapkan sebagai pendorong distribusi ruang.

AMBAK adalah sesuatu yang perlu disampaikan kepada masyarakat, instansi-instansi, pemerintah daerah, swasta, atau stakeholders. Karena situasi sudah berubah, pada era saat ini mengandalkan peraturan saja tidaklah cukup. Sedang perkara pidana yang relatif jelas saja (korupsi, mencuri arca) di pengadilan bisa bebas. Juga masalah tata bangunan yang lebih definitif batasannya, sulit ditindak. Apalagi perkara perdata seperti penataan ruang, yang masih multi-tafsir.

Secara normatif, untuk menanamkan pemahaman manfaat penataan ruang, adalah mengacu pada tujuan pembangunan (pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan?Pemerataan? Pelesstarian lingkungan? Dst) dalam RPJP(D), RPJM(D), dst., dari daerah tersebut dan wilayah yang lebih luas. Bagaimana penjelasannya, sehingga mudah difahami bahwa RTRW memang mendukung tujan-tujuan normatif tersebut.

Namun bagi masyarakat dan swasta, yang normatif itu ya serasa diawang-awang. Untuk itu akan diperlukan pemahaman manfaat tata ruang dalam kaitan isyu aktual, tapi bisa mencakup area luas dan berjangaka panjang, seperti isyu banjir, kemacetan lalu lintas, potensi bencana alam (daerah rawan).

Apakah pemanfaatan ruang sesuai RTRW berkontribusi mengatasi masalah banjir? Bagaimana penjelasannya? Kenapa sudah ada RTRW kok masalahnya masih mengancam? Apa solusi tata ruangnya, mengapa solusi itu yang dipilih? Bagaimana justifikasinya?

Apakah pemanfaatan ruang sesuai RTRW bisa mengatasi masalah kemacetan lalu lintas? Bagaimana penjelasannya? Kenapa sudah ada RTRW kok kemacetan kian akut? Apa solusi tata ruangnya? Mengapa itu? Sudah dipertimbangkan kelayakan pelaksanaannya sesuai kondisi lapangan?

Apakah pemanfaatan ruang sesuai RTRW berkontribusi mengatasi masalah pemerataan kesejahteraan? Bagaimana penjelasannya? Mengapa solusi tata ruangnya seperti itu? Bagaimana justifikasinya? Apa tidak ada alternatif lainnya? Apakah sudah dipertimbangkan cost/benefitnya, dampak positif/negatifnya? Bagi siapa: bagi orang kaya? Orang miskin?

Bagaimana pula planner akan menjawab pertanyaan: (1) Orang miskin yang bertanya, kok RTRW kenyataannya cuma jadi alasan penggusuran? (2) Pengusaha yang bertanya, kok RTRW nyatanya cuma jadi alasan menutup toko/pabrik saya, menjustifikasi pungutan-pungutan? (3) Pemerintah kabupaten/kota yang bertanya, kok kota kami ditaruh di orde sekian oleh RTRWN/Prop, sehingga banyak peluang kami yang hilang? Memangnya planner berhak menentukan sebuah kota dengan potensi seluruh warganya berdasarkan orde-1, 2, 3, melalui kajian berdasar survai dan kunjungan terbatas?

Pertanyaan-pertanyaan di atas bisa dikembangkan terus, sebagai devil’s advocate untuk exercise. Kalau perlu dilakukan test case, role play untuk menangkap aspirasi dan opini masyarakat, instansi lain, dan swasta terhadap kebijakan penataan ruang. Dengan demikian planner selalu punya sensitivitas atas aspirasi masyarakat dan kesiapan untuk memperjuangkan produk rencananya, agar betul-betul dimanfaatkan masyarakat.

Dengan need assessment, test aspirasi publik tersebut, sekaligus mendorong dan ‘memberanikan’ instansi perencana dan pengawal tata ruang untuk mempublikasikan RTRW nya. Sehingga semua warga yang membutuhkan informasi RTRW atau rencana teknis dapat mengakses secara mudah, kalau perlu cukup ke kantor kelurahan saja. Dengan demikian  praktek ‘bisnis’ advis panning, tawar menawar alih fungsi yang menurunkan kredibilitas rencana dapat dicegah pula.

Satu hal lagi hikmah dari pesan Mas BSP sebagai planner mumpuni, pejabat pusat yang pengalaman berinovasi di daerah, adalah bahwa “what do you care for me...”, yang dikutip dari Uriah Heep itu adalah sentilan bagi planner bahwa kepada publik planner tidak bisa ‘menjual’ nama-nama Christaler, Losch, Isard, Menteri ini itu, Dirjen ini itu, UU, PP, Keppres, Perda, dst, teori ini, konsep itu, apa itu radial, konsentrik, ring-road, dst. Mereka hanya mungkin dipersuasi dengan AMBAK (apa manfaatnya bagi ku) yang konkrit dan spesifik bagi tiap segmen dari masyarakat, tidak sekedar normatif. Serta aturan yang betul-betul ditegakkan, adil dan tidak pandang bulu. Wah ini yang susah. [Risfan Munir, pemerhati masalah pengembangan wilayah dan kota]

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...