Tantangan bagi Perencana Wilayah & Kota saat ini
Masih terpicu dengan ‘kegemasan’ pak Wawo, pernyataan Ekadj bahwa rencana cenderung “bermanis-manis”, dan …..yang menyebut kata (maaf) “masturbasi”. Sementara itu seorang planner muda mengungkapkan kegalauan generasinya, karena makin besar populasi planner, dan pendapatannya tak cukup.
Saya berusaha memahami apa yang terjadi dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah/kota. Dan apa yang mungkin dilakukan.
Situasi Lingkungan
Apa mau dikata, saat ini bicara pengembangan wilayah/kota mau tak mau mesti mempertimbangkan 3 drivers atau faktor penggerak pembangunan, yaitu: rakyat, pasar, modal. Ini beda dengan masa lalu dimana pemerintah (pusat) punya dana sangat besar, utang luar negeri terbuka lebar, sehingga perencanaan pembangunan wilayah/kota bisa didanai, dan dalam kendali pemerintah (pusat).
Penduduk sebagai rakyat yang perlu dibela hak-hak dasarnya. Pasar yang mengikuti tren, mempertemukan supply dengan demand. Dan arus modal yang bergerak seperti jala pukat harimau yang siap menyedot semua surplus lokal. Atau seperti koloni belalang yang datang saat menguntungkan, lalu tiba-tiba pergi meninggalkan batang-batang mengering. Selain rakyat, yang mesti dibela adalah lingkungan hidup.
Prioritas pelaksanaan pembangunan adalah resultante dari pilihan atas keberpihakan pada tiga kekuatan tersebut. Dan, tanpa intervensi biasanya yang menang adalah kekuatan pasar. Ini karena rakyat tanpa sadar secara spontan juga memenuhi ‘panggilan pasar‘.
Modal tentu menuju pusat kekayaan SDA, dan tarikan simpul-simpul pasar atau ke kota besar/metro.
Pemerintah umumnya percaya bahwa dengan mengundang modal, dengan menyediakan prasarana dan kemudahan agar kegiatan ekonomi tumbuh. Dengan itu otomatis masalah hak rakyat seperti pekerjaan dll. akan terpenuhi. Tapi nyatanya pemodal ya milih yang efisien. Masak sih percaya pemodal dari seberang benua mau repot ngurusi ‘orang susah’ di sini. Itulah realita tren pengambilan keputusan.
Lalu rencana pembangunan berpihak ke mana? Inilah masalahnya. Sebagai produk tertulis, rawan dikritik kalau harus memilih. Maka gampangnya ya mengakomodir banyak aspek, yang sebetulnya bertentangan, kontradiktif.
Maka muncullah banyak ungkapan “sedemikian…hingga..” (istilah pak Emil Salim). Seperti: melestarikan RTH dengan konsep “garden mal” sehingga dengan membangun pusat pertokoan sekaligus lingkungan terjaga. Atau meng- eksploitasi hutan sedemikian rupa hingga bumi makin dingin. Atau membangun konsep lapangan golf sehingga meningkatkan pendapatan petani, dst.
Sementara dalam pelaksanaannya, realita pertarungan antara kepentingan menarik modal, memanfaatkan tren pasar yang menentukan. Apalagi dengan anggaran pemerintah yang umumnya terbatas. Soal lapangan kerja diasumsikan mengikuti, walau nyatanya tidak. Soal lingkungan hidup, jarang mendapat prioritas. Ini yang patut disayangkan, karena pada daerah yang kaya (bagi hasil) pun, soal hak-hak rakyat dan lingkungan hidup kurang prioritasnya.
Posisi Perencanaan
Masalah nasional tersebut mempengaruhi pembangunan di tingkat kota/daerah. Dan, mempengaruhi eksistensi rencana, serta posisi perencananya tentu. Posisi yang lebih sulit tentu dihadapi oleh rencana fisik. Karena janji fisik sifatnya tangible, gampang dilihat tercapai atau tidaknya. Kalau stadion jadi mal, RTH jadi gedung, semua warga tahu.
Repotnya rencana pembangunan wilayah/kota adalah produk instansi pemerintah, atau SKPD. Kalau pimpinan daerahnya tunduk pada kekuatan modal dan tren pasar. Lalu SKPD itu bisa apa. Di luar itu, planner sebagai konsultan juga harus ikut TOR dari SKPD tersebut.
Lalu Bagaimana?
Yang terpikir oleh saya sementara ini Pertama, adalah menyadari keterbatasan pemerintah dalam mengarahkan dan mengendalikan pembangunan. Karena keterbatasan dana, disebabkan beban hutang terlalu banyak, beban subsidi melonjak, dan desentralisasi keuangan ke daerah. Jadi kalau membuat rencana harus betul-betul dikaitkan dengan kemampuan anggaran. Gunakan beberapa scenario.
Kedua, berani realistis mempertimbangkan kekuatan modal, tren pasar. Bukan mendewakannya, tetapi menyadari (memanfaatkan) kekuatannya, dan mencari solusi-solusi antaranya. Toh kapitalis juga mengenal corporate social responsibility (CSR). Saran ini cukup realistis karena rasanya kok mustahil mengaharapkan komunitas planning akan “galak” pada pemerintah atau pemodal/pengembang, apalagi kalau keduanya akrab.
Ketiga, menyadari bahwa tata ruang itu hanya “satu urusan” dari belasan urusan wajib pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai UU32/2004. Sehingga mesti “berintegrasi” kepada rencana yang lebih komprehensif. Dan menggunakan instrument yang disarankan (UU32, juga diadopsi UUPR, dan lainnya), misalnya standar pelayanan minimal (SPM), karena itu yang akan mengikat pemerintah daerah. Merupakan janji kepala daerah kepada rakyatnya.
Keempat, bagi para planner perlu menyadari juga bahwa “perencanaan tata ruang” juga hanyalah satu bentuk produk yang bisa dihasilkan seorang planner, disamping itu seorang sarjana planologi bisa memproduksi RPJP/M daerah, Renstra SKPD, Renstra BUMD, perencanaan program, pengembangan ekonomi local, perencanaan system transportasi, perencanaan pembangunan perumahan (real estate), perencanaan daerah tertinggal (berbasis ekonomi), perencanaan kawasan pesisir (ekonomi dan lingkungan), dst. Pada sisi pemanfaatan/pelaksanaan pembangunan bisa masuk ke manajemen perkotaan, manajemen program pembangunan (PPK, P2KP, dst), dan sebagainya. Ada belasan kementerian, ada 450 kabupaten/kota, 30an provinsi. Ada belasan pejabat eselon-1 dari planologi di berbagai kementerian dan lembaga tinggi, di tingkat provinsi/kab/kota, yang bisa diajak dialog.
Kelima, membuat rencana yang dibuat sound bagi masyarakat. Bandingkan dengan isyu pendidikan, kesehatan, ekonomi (daya beli) yang langsung menyentuh hak dasar rakyat, sehingga selalu jadi tuntutan rakyat. Sedangkan rencana wilayah/kota yang kita dibuat menjanjikan apa? Kalau hanya untuk memenuhi standar teknis instansi tertentu akan sulit dituntut dan dibela oleh masyarakat atau kelompok kepentingan.
Seorang planner muda dalam milist IAP mengungkapkan keprihatinan ’generasinya’, mengingat kian besarnya populasi planner, sementara pendapatan yang diterima kian sulit memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini wajar kalau kue yang terbatas harus dibagi ke banyak orang.
Ini adalah masalah riil yang mesti jadi pikiran. Ada populasi profesional yang potensial, ada kebutuhan pembangunan daerah yang perlu diisi. Maka kebutuhan-kebutuhan tersebut perlu diidentifikasi, lalu dihubungkan dengan potensi profesional yang ada. Di era internet tentu ini bisa dilakukan. Masalahnya daerah tidak tahu kebutuhan mereka akan rencana apa, jasa apa?
Untuk itulah perlu kembangkan bentuk-betuk karya planologi yang betul-betul menjawab kebutuhan daerah saat ini, di luar produk konvensional planologi (site-plan, land-use plan, sistem pusat-pusat, regionalisasi, dan sejenisnya) yang telah beredar hampir 50 tahun itu. Seperti dalam industri, semua produk tentu punya life cycle, dan ada ungkapan ”Differenciate or Die.” Oleh karena itu diferensiasi produk itu perlu dikembangkan, lapangan kerja di instansi pemeintah yang lebih luas, di swasta,di LSM, di lembaga donor, dst.
Sekali lagi perlu berinspirasi pada pendekatan pak Wawo yang ”think out of the box” itu.
Risfan Munir, regional & urban planner, local economic development, and public service management specialist.


